Selasa 9 Juli 2020
Dalam rangka implementasikan peraturan mentri Desa, pembangunan daerah tertingal, dan transmigrasi republik Indonesia No 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri Desa, pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang preritas penggunaan Dana Desa. Adapun prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada warga miskin yang terdampak penyebaran COVID-19 di Desa Subaya.
Bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahap II (kedua) di berikan kepada 153 KK penerima manfaat yang bertempat di Balai Serbaguna Desa Subaya dan diserahkan langsung oleh Pendamping Desa Perbekel Subaya beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini Pendaping Desa Dan Perbekel Subaya memberikan pesan kepada warga Masyarakat penerima bantuan BLT-DD untuk menggunakan/memanfaatkan bantuan tersebut utamanya untuk kebutuhan pokok sehari-hari, di samping itu Pendamping Desa menerangkan kepada masyarakat penerima BLT-DD agar tidak menyalah gunakan bantuan tersebut.