Jumat, 22 Mei 2020
Dalam rangka implementasikan peraturan mentri Desa, pembangunan daerah tertingal, dan transmigrasi republik Indonesia No 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri Desa, pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang preritas penggunaan Dana Desa. Adapun prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada warga miskin yang terdampak penyebaran COVID-19 di Desa Subaya.
Bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahap I (pertama) di berikan kepada 153 KK penerima manfaat yang bertempat di Balai Serbaguna Desa Subaya dan diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Bangli yang di hadiri oleh Bapak Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli, Ibu Kepala Kejaksaan Bangli, Bapak Camat Kintamani, Perbekel Subaya beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini bapak bupati memberikan pesan kepada warga Masyarakat penerima bantuan BLT-DD untuk menggunakan /memanfaatkan bantuan tersebut utamanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari di samping itu bapak Bupati meng utarakan bahwa BLT-DD ini akan diberikan dari bulan April sampai Juni tahun 2020.