Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Administrator  406 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 2.300 Kali
Visi dan Misi
06 Agustus 2018 | 2.297 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 928 Kali
Sejarah Desa Subaya
30 Juli 2020 | 926 Kali
MUSDES PERENCANAAN RKP-DESA TAHUN 2021 DESA SUBAYA
24 Desember 2019 | 759 Kali
PEMELIHARAAN JALAN DESA MENUJU LINGKUNGAN MENDEHA DESA SUBAYA  
25 Juni 2021 | 720 Kali
UPACARA NAUR KELACI/PEREBUAN DI DESA ADAT SUBAYA
20 Agustus 2019 | 699 Kali
RABAT BETON JALAN USAHA TANI MUNDUK BANGBANG

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:165
    Kemarin:76
    Total Pengunjung:110.642
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.205.26.39
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami